Gereja dan krisis kebebasan beragama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30995/kur.v8i2.583Keywords:
intolerance, religious freedom, postcolonialism perspectives, transformation, intoleransi, kebebasan beragama, perspektif poskolonial, transformasiAbstract
In SETARA's account, cases of intolerance against churches in a decade (2007-2016) reached the highest number compared to other houses of worship, namely 186 cases. Unfortunately, the attitude of the church tends to be passive towards this reality. We see that the issue of intolerance to the church does not seem to be a common problem with churches, especially mainstream Protestant churches. On the other hand, especially in Christian-majority areas, the church is repressive towards religious freedom in its environment. To that end, we will first review the church's attitude towards cases of intolerance towards the church. Next, we will analyze these attitudes with Catherine Keller's postcolonial perspective to criticize and even reconstruct the church's idea of transformative religious freedom amid various cases of intolerance in Indonesia. This can be done by dissecting the four main issues we offer, namely the traditional conflict culture, neglect by the state, the rise of Islam, and the indifference of churches to various cases of intolerance in Indonesia.
Abstrak
Dalam catatan SETARA, kasus intoleransi terhadap gereja dalam satu dekade (2007-2016) mencapai angka tertinggi dibanding rumah-rumah ibadah lainnya yakni 186 kasus. Sayangnya, sikap gereja cenderung pasif terhadap realitas ini. Kami melihat bahwa persoalan intoleransi terhadap gereja tampaknya belum menjadi persoalan bersama gereja-gereja terutama gereja Protestan mainstream. Di pihak lain, terutama di wilayah mayoritas Kristen, gereja malah bersikap represif terhadap kebebasan keberagamaan di lingkungannya. Untuk itu, pertama-tama kami akan meninjau sikap gereja terhadap kasus-kasus intoleransi terhadap gereja. Selanjutnya, kami akan menganalisis sikap tersebut dengan perspektif poskolonial Catherine Keller untuk mengkritisi bahkan merekonstruksi gagasan gereja tentang kebebasan beragama yang transformatif di tengah-tengah berbagai kasus intoleransi di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan membedah empat isu utama yang kami tawarkan yakni budaya konflik tradisional, pembiaran oleh negara, kebangkitan Islam, dan ketidakpedulian gereja-gereja terhadap berbagai kasus intoleransi di Indonesia.
References
Ammerman, Nancy T. 2007. Everyday religion. Observing modern religious lives. New York: Oxford University Press.
Anwar, M. Syafi??"i. 2005. Islamku, Islam anda, Islam kita. Membingkai potret pemikiran politik KH Abdurrahman Wahid. Dalam Islamku Islam anda Islam Kita. Agama masyarakat negara demokrasi, Abdurrahman Wahid. Jakarta: The Wahid Institute.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Pengantar. Dalam Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 tahun 2002. Jakarta: Prenada Media
Cross, Frank B. 2015. Constitutions and Religious Freedom. NewYork: Cambridge University
Darmaputera, Eka. 1986. Pancasila: identitas dan modernitas: tinjauan etis dan budaya. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Francis, Leslie J. and Atkins, Peter. 2001. Exploring Matthew??"s gospel. A guide to the gospel readings in the Revised Common Lectionary. London: Morehouse
Galtung, Johan. 2004. Transcend and transform. An Introduction to conflict work. London: Pluto Press.
Ghanea, Nazila, Neni Indriati Wetlesen dkk.. 2010. Kebebasan beragama atau berkeyakinan yang kembali penting. Dalam Kebebasan beragama atau berkeyakinan: seberapa jauh? Sebuah referensi tentang prinsip-prinsip dan praktek, editor Tore Lindholm, W. Cole Durham, Jr., Bahia G. Tahzib Lie. Terjemahan Rafael Edy Bosko dan M. Rifa??"i Abduh. Yogyakarta: Kanisius.
Halili. 2017. Supremasi Intoleransi: Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Minoritas Keagamaan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara kota.
Hefner, Robert. 2013. The study of religious freedom in Indonesia. The review of faith and international affairs, volume 11, no 2 (January): 18-27
Hidayat, Nurkholis, Muhamad Isnur, dan Feby Yonesta. 2014. Peradilan kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. Rangkuman 8 studi kasus: dampak, pencapaian, hambatan dan strategi. Jakarta: LBH Jakarta
http://www.ohchr.org/EN/UDHR/Documents/UDHR_Translations/eng.pdf. Diakses pada 17 Desember 2021.
https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf. Diakses pada 17 Desember 2021.Jamaludin, Adon Nasrullah. 2015. Agama dan konflik sosial. Studi kerukunan umat beragama, radikalisme, dan konflik antarumat beragama. Bandung: Pustaka Setia.
Kimball, Charles. 2008. When religion becomes evil. Five warning signs. HarperCollins e-Books.
Komnas HAM. 2017. Laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan 2016. Jakarta: Komnas HAM RI
Latief, Yudi. 2011. Negara paripurna. Historitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Lederach, John Paul. 2003. The little book of conflict transformation. USA: Good Books, Intercourse.
Lindholm, Tore. 2010. Justifikasi filosofis dan keagamaan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan. Dalam Kebebasan beragama atau berkeyakinan: seberapa jauh? Sebuah referensi tentang prinsip-prinsip dan praktek, editor Tore Lindholm, W. Cole Durham, Jr., Bahia G. Tahzib Lie. Terjemahan Rafael Edy Bosko dan M. Rifa??"i Abduh. Yogyakarta: Kanisius.
Malik, Ichsan. 2017. Resolusi konflik jembatan perdamaian. Jakarta: Kompas Gramedia.
Mujiburrahman. 2006. Feeling threatened: Muslim-Christian relations in Indonesia??"s new order. Leiden: Amsterdam University Press.
Nowak, Manfred and Vospernik, Tanja. Pembatasan-pembatasan yang diperbolehkan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam Kebebasan beragama atau berkeyakinan: seberapa jauh? Sebuah referensi tentang prinsip-prinsip dan praktek, editor Tore Lindholm, W. Cole Durham, Jr., Bahia G. Tahzib Lie. Terjemahan Rafael Edy Bosko dan M. Rifa??"i Abduh. Yogyakarta: Kanisius.
Rohidin. 2015. Konstruksi baru kebebasan beragama. Kebebasan beragama di negara hukum Indonesia berbasis nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Yogyakarta: FH UII Press.
SETARA Institute. Laporan kebebasan beragama dan berkeyakinan sejak tahun 2007-2016.