Social justice counseling sebagai fungsi pastoral di Indonesia

Authors

  • Jerizal Petrus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halmahera,Tobelo
  • Demianus Ice Fakultas Teologi Universitas Halmahera, Tobelo

DOI:

https://doi.org/10.30995/kur.v9i1.631

Keywords:

pastoral counseling, pastoral function, social justice counseling, fungsi pastoral, pastoral konseling, social justice konseling

Abstract

This research aims to analyze the practice of social justice counseling and pastoral counseling services in Indonesia. In addition, from the results of empirical and theoretical understanding, a conceptual framework for social justice counseling with the pastoral function of Indonesia will be created. This framework is built to have different characteristics as Rats, and Pedersen developed social justice. To produce a comprehensive and natural analysis, the method used in this research is a qualitative method with a case study design. The study results show that the church in the current context still practices the counseling model as pastoral counseling grows and develops without regard to the context in which pastoral counseling is carried out. In addition, the counseling model that is applied only focuses on strengthening the counselee's spirituality, while other aspects that come into contact with the counselee's daily real life, such as sociological, biological, and psychological conditions, receive less serious attention. Based on these weaknesses, a conceptual framework was designed that accommodated all the conditions often faced by counselees so that a conceptual framework for social justice counseling was built with a more comprehensive and empowering Indonesian pastoral function.

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini ingin menganalisis praktik pelayanan social justice counseling dan konseling pastoral di Indonesia. Selain itu, dari hasil pemahaman empirik dan teoretis akan dibuat sebuah kerangka kerja konseptual social justice konseling dengan fungsi pastoral Indonesia. Kerangka kerja ini dibangun memiliki ciri khas yang berbeda sebagaimana social justice dikembangkan oleh Rats dan Pedersen. Untuk menghasilkan sebuah analisis yang komprehsnif dan natural maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan desain studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gereja dalam konteks kekinian masih mempraktikkan model konseling sebagaimana awal mula konseling pastoral tuumbuh dan berkembang tanpa memperhatikan konteks di mana konseling pastoral itu dilaksanakan. Selain itu, model konseling yang diterapkan hanya berfokus pada penguatan spiritual konseli, sedangkan aspek lain yang bersentuhan dengan kehidupan nyata konseli sehari-hari, seperti kondisi sosiologis, bilogis, dan psikologis kurang mendapat perhatian secara serius. Berdasarkan pada kelemahan itulah maka didesain sebuah kerangka kerja konseptual yang mengakomidir semua kondisi yang sering dihadapi oleh konseli, sehingga dibangunlah sebuah kerangka kerja konseptual social justice counseling dengan fungsi pastoral Indonesia yang lebih komprehensif dan memberdayakan.

References

Beek, Aart Van. Pendampingan Pastoral. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015.

Clinebell, Howard. “Tipe-Tipe Dasar Pendampingan Dan Konseling Pastoral.†Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Engel, Jacob D. Konseling Pastoral Dan Isu-Isu Kontemporer. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2016.

Ewalt, P., E. Freeman, S. Kirk, and D. Poole. “Multicultural Issues in Social Work.†NASW Press. 1996.

Lee, Courtland C, and C Hipolito-Delgado. “Counselors as Agents of Social Justice.†Counseling for Social Justice, 2007, 13–38.

Mallinckrodt, Brent, Joseph R Miles, and Jacob J Levy. “The Scientist-Practitioner-Advocate Model: Addressing Contemporary Training Needs for Social Justice Advocacy.†Training and Education in Professional Psychology 8, no. 4 (2014): 303.

Messakh, Besly J T. “Menuju Pelayanan Pastoral Yang Relevan Dan Kontekstual.†Theologia in Loco 1, no. 1 (2018): 22–40. https://doi.org/https://doi.org/10.55935/thilo.v1i1.10.

Raintung, Agnes Beatrix Jackline, and Chaysi Tiffany Raintung. “Teologi Pastoral Dalam Keunikan Konteks Indonesia.†Poimen Jurnal Pastoral Konseling 1, no. 1 (2020): 27–39.

Ranto, Ranto. “Pendekatan Pastoral Yesus Dalam Yohanes 21: 15-19 Dan Aplikasinya Dalam Pelayanan Pastoral Pemulihan.†RHEMA: Jurnal Teologi Biblika Dan Praktika 4, no. 2 (2018): 87–98.

Ratts, Manivong J, and Paul B Pedersen. Counseling for Multiculturalism and Social Justice. Fourth Edition. 4th ed. Alexandria: American Counseling Asociation., 2014.

Samsudi. Desain Penelitian Pendidikan. Semarang: UNNES PRESS, 2009.

Wiryasaputra, Totok S, and Rini Handayani. “Pengantar Konseling Pastoral.†Diandra Pustaka Indonesia: Yogyakarta, 2014.

Wulandari, Rini. “Pelayanan Pastoral Bagi Istri Yang Berduka Dan Signifikansinya Terhadap Proses Penemuan Makna Hidup Jemaat Gereja Kristen Jawa Kismorejo Karanganyar.†Missio Ecclesiae Institut Injil Indonesia 8, no. 1 (2019): 17–44.

Downloads

Published

2023-04-12

How to Cite

Petrus, Jerizal, and Demianus Ice. 2023. “Social Justice Counseling Sebagai Fungsi Pastoral Di Indonesia”. KURIOS 9 (1):95-107. https://doi.org/10.30995/kur.v9i1.631.

Issue

Section

Articles